Jangan Sampai Tertipu Legalitas!
Sebagai pembeli cerdas, Anda wajib mengetahui jenis sertifikat properti sebelum mentransfer uang DP.
- Sertifikat Hak Milik (SHM): Kasta tertinggi dalam kepemilikan tanah. Anda memiliki kuasa penuh tanpa batas waktu.
- Hak Guna Bangunan (HGB): Anda hanya memiliki bangunannya, sementara tanahnya milik negara/developer (biasanya berlaku 20-30 tahun).
- Strata Title: Hak milik atas satuan rumah susun (Apartemen).